Teknologi, Tutorial

Cara Aktifkan Lagi Kartu BPJS Kesehatan, PBI, KIS Kamu!

2 min read
Cara Aktifkan Lagi Kartu BPJS Kesehatan, PBI, KIS

Dakisemut.co.id – Untuk warga PBI-JK (Penerima Iuran Jaminan Kesehatan) yang sudah dinonaktifkan, bisa aktifkan lagi kartu BPJS kesehatan dengan persyaratan pantas memerlukan pelayanan kesehatan.

Yang menerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ialah peserta yang termasuk fakir miskin serta orang tidak sanggup yang iurannya dibayarkan oleh pemerintahan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Syarat yang menerima program bantuan kesehatan ini yakni WNI (Warga Negara Indonesia), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar pada dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan terdaftar juga pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kemensos (Kementrian Sosial).

Kepesertaan PBI-JK berlaku termasuk semenjak didaftarkan oleh Kemenkes (Kementrian Kesehatan) menurut yang ditetapkan oleh menteri yang selenggarakan persoalan pemerintahan pada bidang sosial.

Disalin dari situs resmi Dinas Sosial Kabupaten Sragen, cara aktifkan lagi kartu BPJS kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan atau re-aktivasi kembali dengan persyaratan ditemukan pantas memerlukan pelayanan kesehatan, yang sudah dihapuskan paling lama 6 bulan semenjak penentuan penghapusan dikeluarkan.

Baca Juga: Cara Transaksi Menggunakan QRIS BCA!

Soal itu merujuk pada Permensos (Peraturan Menteri Sosial) Nomor 21 tahun 2019 pasal 8 mengenai penggantian PBI-JK.

“(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan mengambil sumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang sudah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan semenjak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan persyaratan ditemukan pantas memerlukan pelayanan kesehatan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Beberapa langkah yang mesti dilakukan para pengguna BPJS kesehatan buat aktifkan lagi kartu BPJS kesehatan, PBI, KIS jaminan kesehatan dibawah ini:

  • Peserta bisa hubungi BPJS kesehatan care center 165, chat assistan JKN, maupun mendatangi langsung kantor BPJS kesehatan paling dekat buat mengetahui status kepesertaan KIS PBI jaminan kesehatan.
  • Peserta laporkan diri pada dinas sosial sekitar dengan membawa kartu JKN-KIS, KK, serta KTP elektronik menurut dokumen kependudukan, dinsos (dinas sosial) seterusnya meluncurkan suket (surat keterangan) yang diperuntukkan pada kepala cabang BPJS kesehatan sekitar buat permintaan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI-JK serta memerlukan pelayanan kesehatan.
  • Sesudah melakukan re-aktivasi, peserta bisa kembali ke fasilitas kesehatan pertama maupun rumah sakit serta melaporkan kalau kartu telah aktif lagi.

Disamping itu, buat peserta KIS PBI-JK yang kartunya sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan yang lalu dan ingin di aktifkan lagi kartu BPJS kesehatan nya, bisa bawa dokumen kependudukan serta ajukan permintaan pada dinsos sekitar untuk memproses supaya terdaftar dalam DTKS sesuai peraturan PP nomor 76 tahun 2015 serta permensos nomor 5 tahun 2019 mengenai pengelolaan DTKS.

Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, dapat bawa surat keterangan tidak sanggup serta bakal dimasukkan pada DTKS dari keluraharan/desa sekitar.***