Tutorial

Cara Membuat SKCK Online Tahun 2022 Ini!

2 min read
Cara Membuat SKCK Tahun 2022 Ini

Dakisemut.co.id – Satu diantara hal yang kerap dijadikan persyaratan untuk mendaftar dalam suatu pekerjaan di Indonesia merupakan mengikutkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK yang dahulu dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang dikeluarkan polri terkait apakah orang itu memiliki catatan tindak kriminal.

Pada SKCK, bakal ketahuan apakah sebelumnya pemilik pernah lakukan kejahatan sama sekali.

Surat SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, dan catatan berkenaan perlakuan kriminalnya pada masa tertentu.

SKCK umumnya dibutuhkan buat lamar pekerjaan maupun untuk daftar suatu institusi.

Cara membuat SKCK 2022

Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu offline serta online.

Baca Juga: Cara Membuat E-Materai di Tahun 2022 ini Serta Link Pembeliannya!

Sama seperti ketika membuat SKCK offline ke polres ataupun polsek.

SKCK mempunyai masa aktif/berlaku hingga 6 bulan sejak sesudah dibuatkan.

Apabila sudah melalui masa aktifnya dan kamu merasa membutuhkannya, kamu bisa perpanjang dengan syarat maksimal masa aktifnya sudah habis 1 tahun.

Lalu, gimana cara membuat SKCK online serta apa saja persyaratannya?

Persyaratan membuat SKCK Online

  • Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
  • Fotocopy KTP/SIM domisili yang tercantum di surat pengantar.
  • Fotocopy Akta Kelahiran.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy kartu identitas lain untuk yang belum penuhi persyaratan kepemilikan KTP.
  • Sesuai Foto terbaru ukuran 4×6 sejumlah 6 lembar dengan background merah.
  • Formulir Daftar Kisah Hidup di Kantor Polisi.
  • Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.
  • Biaya pembuatan SKCK
  • Harus dimengerti kalau biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Cara membuat SKCK online

Di bawah ini cara serta tahap membuat SKCK lewat cara online :

  • Membuka situs https://skck.polri.go.id/ di browser
  • Klik formulir registrasi
  • Isi formulir registrasi dengan data pribadi sampai bagian lampiran
  • Upload dokumen foto sesuai peraturan yang berlaku
  • Upload rumus sidik jari yang didapat dari kantor satuan
  • Taruh bukti registrasi serta nomor pembayaran online dengan virtual akun Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
    Sesudah membayar maka, pemohon dapat memberikan bukti pembayaran serta registrasi SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Begitulah, syarat dan cara membuat skck online lewat situs web Polri.go.id.***